Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.
- 2Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.
- 3Penyerahan Jasa Kena Pajak
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Barang Kena Pajak92.98% Mirip92.98 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2012Faktur Pajak88.82% Mirip88.82 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Faktur Pajak88.79% Mirip88.79 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Faktur Pajak88.03% Mirip88.03 %
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Penyerahan Barang Kena Pajak86.04% Mirip86.04 %
Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Penerima Jasa82.89% Mirip82.89 %
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak81.63% Mirip81.63 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak80.82% Mirip80.82 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 9UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak80.74% Mirip80.74 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.