Penyerahan Jasa Kena Pajak

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penyerahan Jasa Kena Pajak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak.

  2. 2
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan untuk kepentingan sendiri; h.

  3. 3
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberianJasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    92.98% Mirip92.98 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatanpenyerahan Barang Kena Pajak.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    88.82% Mirip88.82 %
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    88.79% Mirip88.79 %
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    88.03% Mirip88.03 %
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    86.04% Mirip86.04 %
    Penyerahan Barang Kena Pajak

    Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.89% Mirip82.89 %
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.63% Mirip81.63 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    80.82% Mirip80.82 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  9. 9
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    80.74% Mirip80.74 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.