Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.

  2. 2
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.

  3. 3
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

  4. 4
    Faktur Pajak

    Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    88.03% Mirip88.03 %
    Penyerahan Jasa Kena Pajak

    Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    85.65% Mirip85.65 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    84.16% Mirip84.16 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    84.04% Mirip84.04 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    83.61% Mirip83.61 %
    Pengusaha Kena Pajak

    Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    83.07% Mirip83.07 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 2002
    82.59% Mirip82.59 %
    Piutang

    Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

  8. 8
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    81.98% Mirip81.98 %
    Jasa Kena Pajak

    Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.