Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuatoleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Faktur Pajak juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat impor Barang Kena Pajak; u.
- 2Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat 24.
- 3Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- 4Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat olehPengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang KenaPajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan21.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2022Penyerahan Jasa Kena Pajak88.03% Mirip88.03 %
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatanpemberian Jasa Kena Pajak.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Pengusaha Kena Pajak85.65% Mirip85.65 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Jasa Kena Pajak84.16% Mirip84.16 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2022Pengusaha Kena Pajak84.04% Mirip84.04 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2009Pengusaha Kena Pajak83.61% Mirip83.61 %
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 6UU NO. 18 TAHUN 2000Jasa Kena Pajak83.07% Mirip83.07 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2002Piutang82.59% Mirip82.59 %
Piutang adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- 8PP NO. 44 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak81.98% Mirip81.98 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.