Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yangmelakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengusaha Kena Pajak juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- 2Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.
- 3Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
- 4Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 5Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ataupenyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai1984 dan perubahannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 1994pajak87.41% Mirip87.41 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak87.37% Mirip87.37 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 3PP NO. 38 TAHUN 1983Pabrikan87.00% Mirip87.00 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2002Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim86.59% Mirip86.59 %
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua, danHakim pada Pengadilan Pajak.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Jasa Kena Pajak86.41% Mirip86.41 %
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak PertambahanNilai.
- 6PP NO. 22 TAHUN 1985Pabrikan85.85% Mirip85.85 %
Pabrikan adalah Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, termasuk pengusaha Real Estate dan Industrial Estate; e.