Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
- 2Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.
- 3Penerima Jasa
Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Pembeli87.23% Mirip87.23 %
Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.