Penerima Jasa

Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak; t.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.

  2. 2
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerimaatau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yangmembayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JasaKena Pajak tersebut.

  3. 3
    Penerima Jasa

    Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yangmenerima atau seharusnya menerima penyerahan JasaKena Pajak dan yang membayar atau seharusnyamembayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    87.23% Mirip87.23 %
    Pembeli

    Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak; s.