Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Restitusi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 2Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 3Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 4Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 5Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 6Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
- 7Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- 8Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1987Tokoh Masyarakat81.92% Mirip81.92 %
Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum81.70% Mirip81.70 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum81.69% Mirip81.69 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.