Restitusi

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Restitusi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  2. 2
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  3. 3
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  4. 4
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

  5. 5
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  6. 6
    Restitusi

    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

  7. 7
    Restitusi

    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

  8. 8
    Restitusi

    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1987
    81.92% Mirip81.92 %
    Tokoh Masyarakat

    Tokoh Masyarakat adalah seseorang yang karena kedudukan sosialnya menerima kehormatan dari masyarakat dan/atau Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.70% Mirip81.70 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  3. 3
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    81.69% Mirip81.69 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.