Pemohon Bantuan Hukum

Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    85.75% Mirip85.75 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    84.86% Mirip84.86 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2020
    84.09% Mirip84.09 %
    Produk Hak Terkait

    Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    84.08% Mirip84.08 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 2011
    83.84% Mirip83.84 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    82.98% Mirip82.98 %
    Royalti

    Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 1997
    82.53% Mirip82.53 %
    Penerima Waralaba

    Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.04% Mirip81.04 %
    Bantuan Hukum

    Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.

  9. 9
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    80.42% Mirip80.42 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.