Pemohon Bantuan Hukum
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum85.75% Mirip85.75 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum84.86% Mirip84.86 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 3PP NO. 16 TAHUN 2020Produk Hak Terkait84.09% Mirip84.09 %
Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2020Bantuan Hukum84.08% Mirip84.08 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum83.84% Mirip83.84 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 6PP NO. 56 TAHUN 2021Royalti82.98% Mirip82.98 %
Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.
- 7PP NO. 16 TAHUN 1997Penerima Waralaba82.53% Mirip82.53 %
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
- 8PP NO. 42 TAHUN 2013Bantuan Hukum81.04% Mirip81.04 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh PemberiBantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima BantuanHukum.
- 9PP NO. 56 TAHUN 2021Lisensi80.42% Mirip80.42 %
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.