Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Restitusi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 2Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 3Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- 4Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 5Restitusi
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya.
- 6Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau imateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.
- 7Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- 8Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 1981Bantuan Sosial85.68% Mirip85.68 %
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1980Bantuan sosial82.32% Mirip82.32 %
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2007Pekerja sosial80.50% Mirip80.50 %
Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang lembaga pengasuhan yang dalam kompetensi pekerjaan sosial yang ditunjuk oleh memiliki pengangkatan anak.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum80.42% Mirip80.42 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 5UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum80.18% Mirip80.18 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2014Kompensasi80.17% Mirip80.17 %
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negarakarena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugiansepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korbanatau Keluarganya.