Pencari Keadilan
Pencari Keadilan yang selanjutnya disebut Pencari Keadilan adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara jasa ekonomis tidak mampu yang memerlukan hukum dan Advokat menyelesaikan masalah hukum.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2020Bantuan Hukum84.37% Mirip84.37 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum.
- 2UU NO. 16 TAHUN 2011Bantuan Hukum84.02% Mirip84.02 %
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
- 3UU NO. 16 TAHUN 2011Penerima Bantuan Hukum80.12% Mirip80.12 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.