Imbalan

Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Imbalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Imbalan

    Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

  2. 2
    Imbalan

    Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2014
    80.45% Mirip80.45 %
    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    80.27% Mirip80.27 %
    Penerima Bantuan Hukum

    Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    80.04% Mirip80.04 %
    Varietas Hasil Pemuliaan

    Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan darikegiatan pemuliaan tanaman.