Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh Pemegang Paten atasPaten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Imbalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Imbalan
Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja atau Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan dinas atau Pemegang Paten dari penerima lisensi-wajib atau Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
- 2Imbalan
Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2014Restitusi80.45% Mirip80.45 %
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korbanatau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Penerima Bantuan Hukum80.27% Mirip80.27 %
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2004Varietas Hasil Pemuliaan80.04% Mirip80.04 %
Varietas Hasil Pemuliaan adalah Varietas yang dihasilkan darikegiatan pemuliaan tanaman.