Penerbit

Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  2. 2
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    Penerbit

    Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.

  5. 5
    Penerbit

    Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    92.36% Mirip92.36 %
    Pencetak

    Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    91.70% Mirip91.70 %
    Pencetak

    Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    83.22% Mirip83.22 %
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    83.10% Mirip83.10 %
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2010
    83.03% Mirip83.03 %
    Tanda Jasa

    Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

  6. 6
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    80.76% Mirip80.76 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.

  7. 7
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    80.41% Mirip80.41 %
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.