Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 4Penerbit
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
- 5Penerbit
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2019Pencetak92.36% Mirip92.36 %
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2017Pencetak91.70% Mirip91.70 %
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2010Tanda Jasa83.22% Mirip83.22 %
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2018Tanda Jasa83.10% Mirip83.10 %
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2010Tanda Jasa83.03% Mirip83.03 %
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2014BPJPH80.76% Mirip80.76 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.
- 7PP NO. 39 TAHUN 2021BPJPH80.41% Mirip80.41 %
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.