Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Jasa juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 2Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
- 3Tanda Jasa
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikanPresiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasiluar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatubidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dannegara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2019Penerbit83.22% Mirip83.22 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit82.97% Mirip82.97 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.