Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 3Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 4Penerbit
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
- 5Penerbit
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2021Produsen Karya Rekam93.29% Mirip93.29 %
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2018Produsen Karya Rekam92.72% Mirip92.72 %
Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2012Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika86.09% Mirip86.09 %
Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Badan Hukum Indonesia80.20% Mirip80.20 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, ataubadan usaha yang berbentuk badan hukum.
- 5PERPRES NO. 39 TAHUN 2019Pengguna Data80.11% Mirip80.11 %
Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.