BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.

  2. 2
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    87.85% Mirip87.85 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    87.25% Mirip87.25 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2022
    84.03% Mirip84.03 %
    Kemudahan

    Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    82.11% Mirip82.11 %
    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

    Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    81.84% Mirip81.84 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  6. 6
    PP NO. 96 TAHUN 2012
    81.63% Mirip81.63 %
    PenyelenggaraPenyelenggara

    PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  7. 7
    PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
    81.52% Mirip81.52 %
    Penyelenggara

    PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  8. 8
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    80.41% Mirip80.41 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.