BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal87.85% Mirip87.85 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal87.25% Mirip87.25 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2022Kemudahan84.03% Mirip84.03 %
Kemudahan adalah pemberian fasilitasi nonmateri untuk memotivasi Wirausaha dalam rangka menumbuhkembangkan usahanya.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2011Penyelenggara Pengirim Transfer Debit82.11% Mirip82.11 %
Penyelenggara Pengirim Transfer Debit adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit81.84% Mirip81.84 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 6PP NO. 96 TAHUN 2012PenyelenggaraPenyelenggara81.63% Mirip81.63 %
PelayanandisebutPenyelenggaraPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 7PERPRES NO. 76 TAHUN 2013Penyelenggara81.52% Mirip81.52 %
PelayananPenyelenggaradisebutPenyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi,lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undanguntuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yangdibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
- 8PP NO. 75 TAHUN 2019Penerbit80.41% Mirip80.41 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.