Penerbit

Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  2. 2
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  3. 3
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    Penerbit

    Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    91.53% Mirip91.53 %
    Pengusaha rekaman

    Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    83.60% Mirip83.60 %
    Pengusaha rekanan

    Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    82.10% Mirip82.10 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    81.50% Mirip81.50 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, ataubadan usaha yang berbentuk badan hukum.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    81.02% Mirip81.02 %
    Asing

    Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.

  6. 6
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    80.69% Mirip80.69 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2018
    80.43% Mirip80.43 %
    LKS

    Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.