Penerbit
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 3Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 4Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 5Penerbit
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Pengusaha rekaman91.53% Mirip91.53 %
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1999Pengusaha rekanan83.60% Mirip83.60 %
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2018Asing82.10% Mirip82.10 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Badan Hukum Indonesia81.50% Mirip81.50 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usahamilik negara, badan usaha milik daerah, ataubadan usaha yang berbentuk badan hukum.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2013Asing81.02% Mirip81.02 %
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,dan/atau pemerintah asing.
- 6PP NO. 3 TAHUN 2014Badan Usaha80.69% Mirip80.69 %
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2018LKS80.43% Mirip80.43 %
Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan Syariah.