BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
- 2BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2019Sertifikat Halal85.44% Mirip85.44 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2021Sertifikat Halal85.20% Mirip85.20 %
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- 3PERPRES NO. 81 TAHUN 2015BPJS Kesehatan81.74% Mirip81.74 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit81.22% Mirip81.22 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 5PERPRES NO. 107 TAHUN 2013BPJS Kesehatan80.85% Mirip80.85 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- 6PP NO. 75 TAHUN 2019Penerbit80.76% Mirip80.76 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2014BPJS Kesehatan80.74% Mirip80.74 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
- 8PERPRES NO. 108 TAHUN 2013BPJS Kesehatan80.66% Mirip80.66 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.