BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnyadisingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untukmenyelenggarakan JPH.

Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJPH juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

  2. 2
    BPJPH

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2019
    85.44% Mirip85.44 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    85.20% Mirip85.20 %
    Sertifikat Halal

    Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
    81.74% Mirip81.74 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    81.22% Mirip81.22 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  5. 5
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    80.85% Mirip80.85 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    80.76% Mirip80.76 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2014
    80.74% Mirip80.74 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    80.66% Mirip80.66 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.