Pencetak
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencetak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencetak
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2019Penerbit92.36% Mirip92.36 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit92.35% Mirip92.35 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2008Perusahaan Penerbit SBSN81.39% Mirip81.39 %
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2011Perusahaan Penerbit SBSN80.59% Mirip80.59 %
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.