Pencetak

Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencetak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencetak

    Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    92.36% Mirip92.36 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2017
    92.35% Mirip92.35 %
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2008
    81.39% Mirip81.39 %
    Perusahaan Penerbit SBSN

    Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2011
    80.59% Mirip80.59 %
    Perusahaan Penerbit SBSN

    Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.