Pencetak
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencetak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencetak
Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2019Penerbit91.70% Mirip91.70 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2017Penerbit91.61% Mirip91.61 %
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2008Perusahaan Penerbit SBSN81.10% Mirip81.10 %
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.