Penerbit

Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  2. 2
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  3. 3
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    Penerbit

    Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.

  5. 5
    Penerbit

    Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    93.41% Mirip93.41 %
    Produsen Karya Rekam

    Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    92.86% Mirip92.86 %
    Produsen Karya Rekam

    Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2012
    86.49% Mirip86.49 %
    Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pusat Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah pusat data yang berada di Badan.

  4. 4
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2019
    80.34% Mirip80.34 %
    Pengguna Data

    Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.