Penerbit

Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  2. 2
    Penerbit

    Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

  3. 3
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  4. 4
    Penerbit

    Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    Penerbit

    Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    84.09% Mirip84.09 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2018
    80.59% Mirip80.59 %
    Penjamin Utang

    Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.