Penerbit
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbit juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 2Penerbit
Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- 3Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 4Penerbit
Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
- 5Penerbit
Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Pelaku Usaha84.09% Mirip84.09 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Penjamin Utang80.59% Mirip80.59 %
Penjamin Utang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang Debitur.