Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendapatan Daerah juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 2Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
- 3Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan daerah98.49% Mirip98.49 %
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 2PERPRES NO. 6 TAHUN 2021Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara85.87% Mirip85.87 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2003Pendapatan negara85.64% Mirip85.64 %
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2003Belanja daerah85.51% Mirip85.51 %
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2004Pendapatan daerah85.00% Mirip85.00 %
Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.
- 6PP NO. 11 TAHUN 2021Aset Desa83.05% Mirip83.05 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2014Aset Desa82.99% Mirip82.99 %
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019Piutang Daerah82.59% Mirip82.59 %
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.