Pendapatan daerah

Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendapatan daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendapatan daerah

    Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahunanggaran yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    98.49% Mirip98.49 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    87.83% Mirip87.83 %
    Pendapatan negara

    Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagaipenambah nilai kekayaan bersih.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2003
    85.46% Mirip85.46 %
    Belanja daerah

    Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagaipengurang nilai kekayaan bersih.

  4. 4
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    84.79% Mirip84.79 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    83.78% Mirip83.78 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

  6. 6
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    83.72% Mirip83.72 %
    Aset Desa

    Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    83.69% Mirip83.69 %
    Pendapatan Negara

    Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.27% Mirip83.27 %
    Piutang Daerah

    Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

  9. 9
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.