Defisit Anggaran Daerah
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2003Defisit APBD92.93% Mirip92.93 %
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2005Surplus Anggaran Daerah88.75% Mirip88.75 %
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2003Defisit APBN88.46% Mirip88.46 %
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2017Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan80.42% Mirip80.42 %
Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada BUMD.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2019Pendapatan Daerah80.00% Mirip80.00 %
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.