Surplus Anggaran Daerah

Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    88.75% Mirip88.75 %
    Defisit Anggaran Daerah

    Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1996
    84.42% Mirip84.42 %
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    83.79% Mirip83.79 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    83.22% Mirip83.22 %
    Defisit APBD

    Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.51% Mirip82.51 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  6. 6
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    82.46% Mirip82.46 %
    Pendapatan Daerah

    Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.

  7. 7
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
    82.43% Mirip82.43 %
    APBA

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

  8. 8
    UU NO. 2 TAHUN 1995
    82.08% Mirip82.08 %
    Sisa anggaran lebih

    Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    82.03% Mirip82.03 %
    SAL

    Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

  10. 10
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    81.82% Mirip81.82 %
    Defisit APBN

    Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.