Surplus Anggaran Daerah
Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2005Defisit Anggaran Daerah88.75% Mirip88.75 %
Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1996Sisa anggaran lebih84.42% Mirip84.42 %
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan belanja negara; 9.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2015SAL83.79% Mirip83.79 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2003Defisit APBD83.22% Mirip83.22 %
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2016SAL82.51% Mirip82.51 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 6UU NO. 33 TAHUN 2004Pendapatan Daerah82.46% Mirip82.46 %
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
- 7PERPRES NO. 23 TAHUN 2015APBA82.43% Mirip82.43 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnyadisingkat APBA adalah rencana keuangan tahunan PemerintahanDaerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
- 8UU NO. 2 TAHUN 1995Sisa anggaran lebih82.08% Mirip82.08 %
Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasipendapatan negara dan belanja negara;9.
- 9UU NO. 20 TAHUN 2019SAL82.03% Mirip82.03 %
Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
- 10PP NO. 23 TAHUN 2003Defisit APBN81.82% Mirip81.82 %
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.