Pemulihan

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemulihan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  2. 2
    Pemulihan

    Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    86.45% Mirip86.45 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    85.32% Mirip85.32 %
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    83.84% Mirip83.84 %
    Keberfungsian Sosial

    Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2006
    82.76% Mirip82.76 %
    Pendampingan

    Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, gunapenguatan diri korban kekerasan dalam rumah tanggauntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

  5. 5
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    80.73% Mirip80.73 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanrasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastianterhadap Korban Konflik.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    80.69% Mirip80.69 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    80.65% Mirip80.65 %
    Pemulihan kesehatan fisik dan mental

    Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    80.49% Mirip80.49 %
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.