Pemulihan
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemulihan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemulihan
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
- 2Pemulihan
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial86.45% Mirip86.45 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2020Rehabilitasi Medis85.32% Mirip85.32 %
Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
- 3UU NO. 14 TAHUN 2019Keberfungsian Sosial83.84% Mirip83.84 %
Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2006Pendampingan82.76% Mirip82.76 %
Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, gunapenguatan diri korban kekerasan dalam rumah tanggauntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
- 5PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Pencegahan82.24% Mirip82.24 %
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2015Pelindungan80.73% Mirip80.73 %
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanrasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastianterhadap Korban Konflik.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2017Bencana80.69% Mirip80.69 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan kesehatan fisik dan mental80.65% Mirip80.65 %
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2012Pemberdayaan Sosial80.49% Mirip80.49 %
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.