Pemulihan

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemulihan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

  2. 2
    Pemulihan

    Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    89.24% Mirip89.24 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    88.29% Mirip88.29 %
    Pemulihan kesehatan fisik dan mental

    Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    84.70% Mirip84.70 %
    Rehabilitasi sosial

    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.94% Mirip81.94 %
    Perlindungan anak

    Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.

  5. 5
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    81.93% Mirip81.93 %
    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan

    lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    81.92% Mirip81.92 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    81.29% Mirip81.29 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.28% Mirip81.28 %
    Pendampingan

    Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    80.99% Mirip80.99 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.