Pemulihan
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemulihan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemulihan
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
- 2Pemulihan
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial89.24% Mirip89.24 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan kesehatan fisik dan mental88.29% Mirip88.29 %
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1997Rehabilitasi sosial84.70% Mirip84.70 %
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2002Perlindungan anak81.94% Mirip81.94 %
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dantumbuh,melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai denganharkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan darikekerasan dan diskriminasi.
- 5PP NO. 35 TAHUN 2002lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan81.93% Mirip81.93 %
lahan kosong, alang-alang atau Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
- 6UU NO. 4 TAHUN 1997Rehabilitasi81.92% Mirip81.92 %
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 7PP NO. 2 TAHUN 1988Rehabilitasi81.29% Mirip81.29 %
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial; 3.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2011Pendampingan81.28% Mirip81.28 %
Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial80.99% Mirip80.99 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.