Pemulihan sosial

Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    89.24% Mirip89.24 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, dan sosial sehingga anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    89.07% Mirip89.07 %
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    87.42% Mirip87.42 %
    Rehabilitasi sosial

    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    86.45% Mirip86.45 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    85.18% Mirip85.18 %
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    83.61% Mirip83.61 %
    Pemulihan kesehatan fisik dan mental

    Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  7. 7
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    83.05% Mirip83.05 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

  8. 8
    PP NO. 42 TAHUN 1981
    81.69% Mirip81.69 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan fakir miskin mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    81.43% Mirip81.43 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  10. 10
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    80.19% Mirip80.19 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadapkondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakanperannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupundalam masyarakat.