Pencegahan

Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencegahan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  2. 2
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  3. 3
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

  4. 4
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.

  5. 5
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.

  6. 6
    Pencegahan

    Pencegahan adalah segala tindakan atau usaha yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan keberulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
    86.51% Mirip86.51 %
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.24% Mirip82.24 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.74% Mirip81.74 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan padaBalai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga BinaanPemasyarakatan.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    81.68% Mirip81.68 %
    Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban

    Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    80.61% Mirip80.61 %
    Pelestarian daya dukung lingkungan hidup

    Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8.