Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberdayaan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberdayaan Sosial

    Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    85.18% Mirip85.18 %
    Pemulihan sosial

    Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    83.38% Mirip83.38 %
    Reintegrasi Sosial

    Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    81.94% Mirip81.94 %
    Rehabilitasi sosial

    Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    81.78% Mirip81.78 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    80.49% Mirip80.49 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    80.49% Mirip80.49 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.