Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmenjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyaidaya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberdayaan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan sosial85.18% Mirip85.18 %
Pemulihan sosial adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi sosial anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu untuk kembali ke keluarga dan masyarakat dan mampu menjalankan fungsi sosialnya secara wajar.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Reintegrasi Sosial83.38% Mirip83.38 %
Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1997Rehabilitasi sosial81.94% Mirip81.94 %
Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secaraterpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandunarkotika dapat kembali melaksanakan fungsisosial dalamkehidupan masyarakat.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2008Rehabilitasi Sosial81.78% Mirip81.78 %
Rehabilitasi Sosial adalah pemulihan saksi dan/atau korbanpengembaliandansecara wajar baik dalam keluargagangguandarikeberfungsian sosialmaupun dalam masyarakat.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial80.49% Mirip80.49 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2022Pemulihan80.49% Mirip80.49 %
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.