Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Rehabilitasi Medis juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
- 2Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1980Rehabilitasi88.83% Mirip88.83 %
Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Pencegahan86.51% Mirip86.51 %
Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1997Rehabilitasi86.34% Mirip86.34 %
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2019Rehabilitasi Sosial86.18% Mirip86.18 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1997Pelestarian daya dukung lingkungan hidup85.60% Mirip85.60 %
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2019Keberfungsian Sosial85.33% Mirip85.33 %
Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2022Pemulihan85.32% Mirip85.32 %
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2021Rehabilitasi Sosial85.08% Mirip85.08 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2011Pemulihan kesehatan fisik dan mental84.05% Mirip84.05 %
Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
- 10PP NO. 39 TAHUN 2012Rehabilitasi Sosial82.88% Mirip82.88 %
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.