Rehabilitasi Medis

Rehabilitasi Medis adalah proses penanganan medis secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik dan mental Anak Korban dan/atau Anak Saksi.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Rehabilitasi Medis juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

  2. 2
    Rehabilitasi Medis

    Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1980
    88.83% Mirip88.83 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah suatu proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penderita cacat mampu melaksankan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    86.51% Mirip86.51 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untukmenghilangkan berbagai faktor yang menyebabkanterjadinya Kekerasan terhadap Anak.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    86.34% Mirip86.34 %
    Rehabilitasi

    Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakanfungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    86.18% Mirip86.18 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    85.60% Mirip85.60 %
    Pelestarian daya dukung lingkungan hidup

    Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upayauntuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekananperubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatukegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia danmakhluk hidup lain;8.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    85.33% Mirip85.33 %
    Keberfungsian Sosial

    Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.

  7. 7
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    85.32% Mirip85.32 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    85.08% Mirip85.08 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    84.05% Mirip84.05 %
    Pemulihan kesehatan fisik dan mental

    Pemulihan kesehatan fisik dan mental adalah upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan jasmani dan jiwa termasuk inteligensia dan spiritual anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

  10. 10
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    82.88% Mirip82.88 %
    Rehabilitasi Sosial

    Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembanganuntuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsisosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.