Pendampingan

Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, gunapenguatan diri korban kekerasan dalam rumah tanggauntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendampingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendampingan

    Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

  2. 2
    Pendampingan

    Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    84.04% Mirip84.04 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    83.90% Mirip83.90 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2004
    83.35% Mirip83.35 %
    Rekonsiliasi

    Rekonsiliasi adalah hasil dari suatu proses pengungkapan kebenaran, pengakuan, dan pengampunan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk terciptanya perdamaian dan persatuan bangsa.

  4. 4
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    82.76% Mirip82.76 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.