Pelindungan
Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikanrasa aman, terhindarnya dari berbagai resiko, dan ketidakpastianterhadap Korban Konflik.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelindungan juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelindungan
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
- 2Pelindungan
Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Pelindungan
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
- 4Pelindungan
Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
- 5Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- 6Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
- 7Pelindungan
Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutanKebudayaan yang dilakukan dengan carainventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,penyelamatan, dan publikasi.
- 8Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 9Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 10Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
- 11Pelindungan
Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga82.00% Mirip82.00 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2014Keluarga81.40% Mirip81.40 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi80.75% Mirip80.75 %
Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi adalah pelayanan kesehatanyang ditujukan kepada suatu rangkaian organ, interaksi organ, dan zatdalam tubuh manusia yang dipergunakan untuk berkembang biak.
- 4UU NO. 12 TAHUN 2022Pemulihan80.73% Mirip80.73 %
Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial Korban.