KTP
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi KTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KTP
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 26 TAHUN 2009KTP berbasis NIK86.86% Mirip86.86 %
KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2011Peta Rupabumi Indonesia86.04% Mirip86.04 %
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2005Pemohon83.14% Mirip83.14 %
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2018Pendaftaran Dasar83.10% Mirip83.10 %
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2018Permohonan Dasar80.77% Mirip80.77 %
Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Perjalanan80.56% Mirip80.56 %
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.