Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Perundang-undangan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- 2Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang dan mengikat secara umum.
- 3Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- 4Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 5Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 6Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukatau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenangmelalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Pemohon81.93% Mirip81.93 %
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2020DNKI81.50% Mirip81.50 %
Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1987Acara kenegaraan80.27% Mirip80.27 %
Acara kenegaraan adalah acara yang bersifat kenegaraan yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara dan undangan lainnya dalam melaksanakan acara tertentu.