Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 33 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Peraturan Perundang-undangan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
- 2Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang dan mengikat secara umum.
- 3Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 4Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 5Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- 6Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yangmemuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentukatau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenangmelalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 2005Pemohon82.64% Mirip82.64 %
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2020DNKI82.55% Mirip82.55 %
Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.