KTP
Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi KTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KTP
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 26 TAHUN 2009KTP berbasis NIK86.19% Mirip86.19 %
KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2011Peta Rupabumi Indonesia85.86% Mirip85.86 %
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2018Pendaftaran Dasar83.92% Mirip83.92 %
Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2005Pemohon82.58% Mirip82.58 %
Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2018Permohonan Dasar81.11% Mirip81.11 %
Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.