KTP

Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi KTP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KTP

    Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2009
    86.19% Mirip86.19 %
    KTP berbasis NIK

    KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2011
    85.86% Mirip85.86 %
    Peta Rupabumi Indonesia

    Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    83.92% Mirip83.92 %
    Pendaftaran Dasar

    Pendaftaran Dasar adalah Merek terdaftar yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2005
    82.58% Mirip82.58 %
    Pemohon

    Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    81.11% Mirip81.11 %
    Permohonan Dasar

    Permohonan Dasar adalah permintaan pendaftaran Merek yang dijadikan dasar untuk mengajukan Permohonan Internasional.