PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PKP2B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
- 2PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha90.53% Mirip90.53 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2014Pemegang Izin88.27% Mirip88.27 %
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2018KK85.54% Mirip85.54 %
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2021Badan Usaha85.10% Mirip85.10 %
Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2014Pemohon85.00% Mirip85.00 %
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2020KK84.96% Mirip84.96 %
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
- 7UU NO. 27 TAHUN 2003Usaha Pertambangan Panas Bumi83.58% Mirip83.58 %
Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi kegiataneksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
- 8UU NO. 27 TAHUN 2003Studi Kelayakan80.92% Mirip80.92 %
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan PanasBumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yangberkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi,termasukpenyelidikanataustudijumlahcadanganyangdapatdieksploitasi.