PKP2B

Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PKP2B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

  2. 2
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    90.42% Mirip90.42 %
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  2. 2
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    89.87% Mirip89.87 %
    KK

    Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    88.45% Mirip88.45 %
    KK

    Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    86.03% Mirip86.03 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    85.31% Mirip85.31 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    82.52% Mirip82.52 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.