PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi PKP2B juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
- 2PKP2B
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014Pemegang Izin89.35% Mirip89.35 %
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2018KK88.50% Mirip88.50 %
Kontrak Karya yang selanjutnya disingkat KK adalah perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020KK87.17% Mirip87.17 %
Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2014Pemohon85.07% Mirip85.07 %
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2021Badan Usaha83.56% Mirip83.56 %
Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
- 6PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha82.77% Mirip82.77 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.