Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
- 2Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2022PKP2B90.42% Mirip90.42 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020PKP2B89.35% Mirip89.35 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2014Pemohon88.72% Mirip88.72 %
Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021PKP2B88.27% Mirip88.27 %
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.
- 5PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha84.58% Mirip84.58 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2021Badan Usaha81.53% Mirip81.53 %
Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.