Pemegang Izin

Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

  2. 2
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2022
    90.42% Mirip90.42 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    89.35% Mirip89.35 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    88.72% Mirip88.72 %
    Pemohon

    Pemohon adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    88.27% Mirip88.27 %
    PKP2B

    Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubarayang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antarapemerintah dengan perusahaan berbadan hukumIndonesia untuk melakukan kegiatan UsahaPertambangan Batubara.

  5. 5
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    84.58% Mirip84.58 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    81.53% Mirip81.53 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.