Pembudidaya-Ikan Kecil

Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    94.72% Mirip94.72 %
    Pembudi daya-ikan kecil

    Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    90.58% Mirip90.58 %
    Nelayan kecil

    Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.90% Mirip85.90 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.79% Mirip85.79 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  5. 5
    PP NO. 50 TAHUN 2015
    85.62% Mirip85.62 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    84.52% Mirip84.52 %
    Pembudi Daya Ikan Kecil

    Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2004
    83.38% Mirip83.38 %
    Pembudi daya ikan

    Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

  8. 8
    PP NO. 70 TAHUN 2020
    83.28% Mirip83.28 %
    Pelaku Persetubuhan

    Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.28% Mirip83.28 %
    Penggarap Lahan Budi Daya

    Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

  10. 10
    UU NO. 45 TAHUN 2009
    82.02% Mirip82.02 %
    Nelayan Kecil

    Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).