Pembudidaya-Ikan Kecil
Pembudidaya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidupsehari-hari.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil94.72% Mirip94.72 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil90.58% Mirip90.58 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan Kecil85.90% Mirip85.90 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Pembudi Daya Ikan Kecil85.79% Mirip85.79 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 5PP NO. 50 TAHUN 2015Nelayan Kecil85.62% Mirip85.62 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
- 6PP NO. 32 TAHUN 2019Pembudi Daya Ikan Kecil84.52% Mirip84.52 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 7UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya ikan83.38% Mirip83.38 %
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
- 8PP NO. 70 TAHUN 2020Pelaku Persetubuhan83.28% Mirip83.28 %
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Lahan Budi Daya83.28% Mirip83.28 %
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
- 10UU NO. 45 TAHUN 2009Nelayan Kecil82.02% Mirip82.02 %
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).