Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangkitan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 2Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Pembangkitan tenaga listrik95.36% Mirip95.36 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik85.94% Mirip85.94 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLT BBN82.43% Mirip82.43 %
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik81.54% Mirip81.54 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik81.49% Mirip81.49 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2007Energi tak terbarukan81.43% Mirip81.43 %
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
- 7PERPRES NO. 14 TAHUN 2017Energi Primer Ketenagalistrikan81.38% Mirip81.38 %
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2016Energi Primer Ketenagalistrikan80.80% Mirip80.80 %
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.