SPKLU

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    87.87% Mirip87.87 %
    Penyediaan Tenaga Listrik

    Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulaidari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    85.32% Mirip85.32 %
    Penyediaan Tenaga Listrik

    Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    85.02% Mirip85.02 %
    Penyediaan Tenaga Listrik

    Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2009
    81.59% Mirip81.59 %
    Pembangkitan tenaga listrik

    Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.