SPKLU
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2002Penyediaan Tenaga Listrik87.87% Mirip87.87 %
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulaidari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2010Penyediaan Tenaga Listrik85.32% Mirip85.32 %
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2010Penyediaan Tenaga Listrik85.02% Mirip85.02 %
Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik81.59% Mirip81.59 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.