Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembangkitan Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
- 2Pembangkitan Tenaga Listrik
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Pembangkitan tenaga listrik95.16% Mirip95.16 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenagalistrik.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2009Pembangkitan tenaga listrik85.79% Mirip85.79 %
Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksitenaga listrik.
- 3PERPRES NO. 112 TAHUN 2022PLT BBN82.34% Mirip82.34 %
Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati yangselanjutnya disingkat PLT BBN adalah pembangkitlistrik yang memanfaatkan sumber energi bahan bakarnabati cair.
- 4PERPRES NO. 14 TAHUN 2017Energi Primer Ketenagalistrikan81.14% Mirip81.14 %
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2007Energi tak terbarukan80.88% Mirip80.88 %
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
- 6PP NO. 14 TAHUN 2012Usaha penjualan tenaga listrik80.86% Mirip80.86 %
Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualantenaga listrik kepada konsumen.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2016Energi Primer Ketenagalistrikan80.61% Mirip80.61 %
Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi tenaga listrik.
- 8UU NO. 20 TAHUN 2002Usaha Penunjang Tenaga Listrik80.09% Mirip80.09 %
Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang22.