Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekebun juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 2Pekebun
Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yangmelakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapaiskala tertentu.
- 3Pekebun
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- 4Pekebun
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit92.21% Mirip92.21 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 2PP NO. 57 TAHUN 2010Badan Usaha83.85% Mirip83.85 %
Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
- 3PERPRES NO. 18 TAHUN 2016Badan Usaha83.36% Mirip83.36 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
- 4PERPRES NO. 35 TAHUN 2018Badan Usaha82.86% Mirip82.86 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
- 5PP NO. 8 TAHUN 2021Perseroan82.17% Mirip82.17 %
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan80.41% Mirip80.41 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.