peroranganbadanatauPelaku Usaha
peroranganbadanatauPelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Pelaku Usaha97.77% Mirip97.77 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 2PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pelaku Usaha89.99% Mirip89.99 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2020Pelaku Usaha89.61% Mirip89.61 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2014Pelaku Usaha86.63% Mirip86.63 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha86.34% Mirip86.34 %
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerakdi bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkanhukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2012Pelaku Usaha86.27% Mirip86.27 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2014Pelaku Usaha86.10% Mirip86.10 %
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 8PP NO. 29 TAHUN 2018Perusahaan Industri85.10% Mirip85.10 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 9UU NO. 13 TAHUN 2010pelaku usaha85.09% Mirip85.09 %
Pelaku usaha hortikultura, selanjutnya disebut pelaku usaha, adalah petani, organisasi petani, orang-perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 10UU NO. 33 TAHUN 2014Pelaku Usaha84.64% Mirip84.64 %
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usahaberbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.