Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yangmelakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sumber: PP NO. 77 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perseroan Terbuka juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 2Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 3Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 4Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.
- 5Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlahpemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroanyang melakukan penawaran umum,sesuai dengan peraturanperundang-undangan di bidang pasar modal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1977Badan Penyelenggara83.29% Mirip83.29 %
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.