BPJS Ketenagakerjaan

BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPJS Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  2. 2
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  3. 3
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

  4. 4
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

  5. 5
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  6. 6
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  7. 7
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  8. 8
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    87.30% Mirip87.30 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2004
    85.10% Mirip85.10 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.

  3. 3
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2013
    84.57% Mirip84.57 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 107 TAHUN 2013
    82.31% Mirip82.31 %
    BPJS Kesehatan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.