BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggaraSosial Ketenagakerjaanyangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Sumber: PERPRES NO. 81 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPJS Ketenagakerjaan juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 2BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 3BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
- 4BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yangdibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- 5BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 6BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 7BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- 8BPJS Ketenagakerjaan
BadanPenyelenggarayangselanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumyang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaankerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 1977Badan Penyelenggara87.30% Mirip87.30 %
Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2004Badan Penyelenggara85.10% Mirip85.10 %
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yangselanjutnya disebut Badan Penyelenggara, adalah Badan Usaha MilikNegara yang bidang usahanya menyelenggarakan Program Jaminan SosialTenaga Kerja.
- 3PERPRES NO. 108 TAHUN 2013BPJS Kesehatan84.57% Mirip84.57 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.
- 4PERPRES NO. 107 TAHUN 2013BPJS Kesehatan82.31% Mirip82.31 %
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnyadisingkat BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.