Penghasilan

Penghasilan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penghasilan adalah pendapatan yang diterima dalam bentuk uang oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 101 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghasilan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghasilan

    Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

  2. 2
    Penghasilan

    Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dann mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik profesional.

  3. 3
    Penghasilan

    Penghasilan adalah imbalan/balas jasa yang diberikan kepadaanggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi karena kedudukan danperan yang diberikan sesuai dengan tugas, wewenang, kewajiban dantanggungjawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Penghasilan

    Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang.

  5. 5
    Penghasilan

    Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterimaoleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaandalam proses produksi barang dan/atau jasa yangdinilai dalam bentuk uang.

  6. 6
    Penghasilan

    Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

  7. 7
    Penghasilan

    Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai yang menjadi dasar potongan iuran pensiun; 4.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2011
    86.92% Mirip86.92 %
    Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

    Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.21% Mirip82.21 %
    Badan Penyelenggara

    Badan Penyelenggara adalah badan yang menyelenggarakan program ASTEK, sesuai ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    81.99% Mirip81.99 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    81.04% Mirip81.04 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    80.67% Mirip80.67 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    BadanPenyelenggarayangselanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukumpublik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    80.52% Mirip80.52 %
    BPJS Ketenagakerjaan

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.