Badan Usaha Milik Daerah

Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.93% Mirip85.93 %
    Penimbun Limbah 83

    Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    84.55% Mirip84.55 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.

  3. 3
    PP NO. 94 TAHUN 1999
    84.30% Mirip84.30 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    83.53% Mirip83.53 %
    Badan Hukum Indonesia

    Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    83.05% Mirip83.05 %
    Pengolah limbah B3

    Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.94% Mirip82.94 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

  7. 7
    PP NO. 93 TAHUN 1999
    82.78% Mirip82.78 %
    Perusahaan

    Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.

  8. 8
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.70% Mirip82.70 %
    BUMD

    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2012
    82.40% Mirip82.40 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.

  10. 10
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    82.33% Mirip82.33 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.