Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang olehusahatugas melaksanakandiserahiDaerahPemerintahketenagalistrikan.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Penimbun Limbah 8385.93% Mirip85.93 %
Penimbun Limbah 83 adalah badan usaha yangmelakukan kegratan Penimbunan Lirnbah 83.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1995Pengolah limbah B384.55% Mirip84.55 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya.
- 3PP NO. 94 TAHUN 1999Perusahaan84.30% Mirip84.30 %
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta II, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2014Badan Hukum Indonesia83.53% Mirip83.53 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1994Pengolah limbah B383.05% Mirip83.05 %
Pengolah limbah B3 adalah badan usaha yang mengoperasikansarana pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan akhir hasilpengolahannya;7.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Barang Kena Pajak82.94% Mirip82.94 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajakberdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7PP NO. 93 TAHUN 1999Perusahaan82.78% Mirip82.78 %
Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, yang selanjutnya dalamPeraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan UsahaMilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dankewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negaraberupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atassaham.
- 8PP NO. 96 TAHUN 2021BUMD82.70% Mirip82.70 %
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebutBUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidangPertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 15 TAHUN 2012Badan Pengatur82.40% Mirip82.40 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 10PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Badan Pengatur82.33% Mirip82.33 %
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.