Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002tentang Badan Pengatur Penyediaan dan PendistribusianBahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha PengangkutanGas Bumi Melalui Pipa;10.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengatur juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 2Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak danGas Bumi.
- 3Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah badan pengatur sebagaimanadimaksuddalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
- 4Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak b.
- 5Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 6Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 7Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 8Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.
- 9Badan Pengatur
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2004Pertamina84.94% Mirip84.94 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur84.36% Mirip84.36 %
Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur adalah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya dan segala perubahan-perubahannya.
- 3PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Forum LLAJ83.04% Mirip83.04 %
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disebut Forum LLAJ adalah wahana koordinasi antarinstansi penyelenggara LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2002Pertamina80.84% Mirip80.84 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 5UU NO. 32 TAHUN 1997Lembaga Kliring Berjangka80.42% Mirip80.42 %
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yangmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untukpelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.